Lebih lanjut dikatakannya untuk kendaraan yang ada di Setda kewenangannya ada di bagian umum. Tercatat total ada sebanyak 63 roda empat dan 97 roda dua. Sedangkan untuk kendaraan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) kewenangannya di bagian aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Kita berharap kondisi kendaraan dinas itu dijaga dengan baik agar tetap layak dipergunakan untuk operasional sehari-hari, meski anggaran pemerliharaannya minim," katanya.
Seperti diketahui berdasarkan data dari BKAD KBB, secara keseluruhan Pemda KBB memiliki sebanyak 1.713 unit kendaraan yang terdiri dari 1.153 kendaraan roda dua, 499 roda empat, dan 61 roda tiga. Jumlah yang layak pakai ada sebanyak 1.632 unit, 81 kendaraan rusak berat, dan 22 unit kendaraan masih dikuasai mantan pejabat yang sudah pensiun dan belum dikembalikan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait