“Salah satu program sosial yang disetujui Komisi VIII DPR itu sangat banyak. Program itu untuk masyarakat prasejahtera seperti, PKH, BLT, dan sembako. Bahkan kami mendorong anggaran Kemensos pada 2024 sebesar Rp79 triliun,” tutur Kang Ace.
Salah satu yang terus diperjuangkan, kata Kang Ace, adalah program bantuan bagi masyarakat tidak mampu dan penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Karena itu, kata Kang Ace, jika ada masyarakat di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, yang memiliki permasalahan sosial, seperti gangguan jiwa dan berkebutuhan khusus segera lapor ke Balai Sentra Wiyata Guna Bandung di bawah Kementerian Sosial.
“Jika ada masyarakat kita (di Kabupaten Bandung Barat) yang memiliki masalah sosial, misalnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), laporkan ke Sentra Wiyata Guna. Kalau ada saudara yang membutuhkan tongkat kaki, segera laporkan ke Wiyata Guna. Kalau ada saudara yang butuh alat bantu dengar, juga lapor ke Wiyata Guna,” ucap Kang Ace.
Editor : Agus Warsudi
bansos kemensos kemensos panti asuhan kemensos bantuan sosial bantuan sosial non tunai bantuan sosial tunai dana bantuan sosial ace hasan syadzily
Artikel Terkait