Diketahui, ketika keluar dari Lapas Sukamiskin Anas didampingi Ketua DPW Partai NasDem Jabar Saan Mustopa dan Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika.
"Tapi saya bersyukur dengan 3 bulan itu, kemudian saya punya fasilitas CMB atau cuti menjelang bebas," tutur Anas Urbaningrum.
Diketahui, Anas Urbaningrum menjalani masa hukuman selama lebih dari 8 tahun di Lapas Sukamiskin Bandung. Di akhir masa hukumannya, Anas mendapatkan CMB.
Ribuan pendukung Anas Urbaningrum berdatangan ke Lapas Sukamiskin. Mereka berasal dari organisasi mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Tak sedikit pula tokoh politik yang menjemput Anas.
Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Editor : Agus Warsudi
anas urbaningrum Anas Urbaningrum Bebas lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung kabupaten bandung kota bandung
Artikel Terkait