Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.
Editor : Agus Warsudi
anas urbaningrum Anas Urbaningrum Bebas Profil Anas Urbaningrum Bebas dari lapas Bebas dari penjara lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung
Artikel Terkait