Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.
Editor : Agus Warsudi
TAG
anas urbaningrum Anas Urbaningrum Bebas Profil Anas Urbaningrum Bebas dari lapas Bebas dari penjara lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung
anas urbaningrum Anas Urbaningrum Bebas Profil Anas Urbaningrum Bebas dari lapas Bebas dari penjara lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung
Artikel Terkait