Spanduk Selamat Datang Anas Urbaningrum terpasang di halaman Lapas Sukamiskin. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, segera bebas pada pukul 14.00 WIB. Ribuan pendukung menyambut kebebasan Anas. 

Mereka mengenakan pakaian putih. Tak hanya itu, para pendukung juga memasang spanduk bertuliskan 'Selamat Datang Anas Urbaningrum'. 

Anam Gumilar, pendukung Anas Urbaningrum dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), mengatakan, datang dari Kabupaten Kuningan untuk menjemput Anas yang merupakan senior di HMI. 

"Mas Anas itu punya momentum dan kapasitas bagus sehingga pemikiran dia secara politik itu lebih komperhensif dan tenang dalam mengambil sikap politiknya," kata Anam Gumilar di Lapas Sukamiskin.

Dia berharap Anas Urbaningrum kembali berkarier di politik tanpa memendam dendam kepada siapa pun, termasuk terkait kasus korupsi Hambalang yang menjerat dan menjebloskannya ke penjara.

"Saya lihat Mas Anas bukan karakter pendendam. Saya juga berharap alangkah lebih baik Mas Anas berbicara tentang negara dan Indonesia ke depan," ujar dia.

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Ma'mun Murod mengatakan, datang ke Lapas Sukamiskin karena berteman dekat dengan Anas. Dulu, saat masih mahasiswa, pernah aktif sebagai aktivis kampus. 

Ma'mun Murod mengatakan, sempat masuk ke dalam lapas menemui Anas. Ma'mun mengaku sempat berbincang dengan Anas mengenai berbagai hal, terutama soal sikap sportif dalam berpolitik. 

Hingga kini, kata Ma'mun Murod, Anas Urbaningrum masih memegang teguh prinsip sportivitas, tidak menjatuhkan orang lain secara licik.

"Apa pun harus dikedepankan prinsip sportivitas. Prinsip politik menggebuk orang tapi menggunakan tangan orang lain itu yang saya kira tidak dibenarkan," kata Ma'mun Murod.

Diketahui, Anas Urbaningrum menjalani masa hukuman selama 8 tahun. Di akhir masa hukumannya, Anas mendapatkan CMB.

Ribuan pendukung Anas Urbaningrum berdatangan ke Lapas Sukamiskin. Mereka berasal dari organisasi mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Tak sedikit pula tokoh politik yang menjemput Anas.

Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.

Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun. 

Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. 

Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network