Adapun dampak kerugian akan dibebankan ke pengusaha. Lantaran, pascaproyek infrastruktur dilaksanakan pihak ketiga selaku pemegang tender masih bertanggungjawab atas kerusakan di Alun-alun Lembang dan Cililin maksimal enam bulan.
"Kalau ada kerusakan kontruksi itu tanggung jawab pemborong hingga 6 bulan ke depan," ujar Ridwan.
Selain Alun-alun Cililin, Pemkab Bandung Barat juga memutuskan belum membuka Alun-alun Lembang. Hal itu dikarenakan masalah sampah imbas para pengunjung tak disiplin.
"Sama halnya dengan Lemabang belum kita buka. Karena di Lembang itu banyak sampah," ucap Ridwan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait