Alun-alun Cililin, Bandung Barat. (Foto: Istimewa)

Adapun dampak kerugian akan dibebankan ke pengusaha. Lantaran, pascaproyek infrastruktur dilaksanakan pihak ketiga selaku pemegang tender masih bertanggungjawab atas kerusakan di Alun-alun Lembang dan Cililin maksimal enam bulan. 

"Kalau ada kerusakan kontruksi itu tanggung jawab pemborong hingga 6 bulan ke depan," ujar Ridwan.

Selain Alun-alun Cililin, Pemkab Bandung Barat juga memutuskan belum membuka Alun-alun Lembang. Hal itu dikarenakan masalah sampah imbas para pengunjung tak disiplin. 

"Sama halnya dengan Lemabang belum kita buka. Karena di Lembang itu banyak sampah," ucap Ridwan. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network