Guru sedang mengajar di kelas. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

Sementara itu, dalam siaran pers, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklaim memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia melalui RUU Sisdiknas. Melalui RUU itu, Kemendikbudristek mendorong diberikan penghasilan layak bagi semua guru. 

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril.

RUU itu, ujar Iwan Syahril, juga mengatur guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik segera mendapatkan penghasilan layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Iwan Syahril menyatakan, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan layak sesuai Undang-Undang ASN.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network