Sementara itu, dalam siaran pers, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklaim memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia melalui RUU Sisdiknas. Melalui RUU itu, Kemendikbudristek mendorong diberikan penghasilan layak bagi semua guru.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril.
RUU itu, ujar Iwan Syahril, juga mengatur guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik segera mendapatkan penghasilan layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Iwan Syahril menyatakan, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan layak sesuai Undang-Undang ASN.
Editor : Agus Warsudi
guru gaji guru honorer demo guru honorer guru honorer insentif guru honorer tunjangan guru RUU Sisdiknas presiden joko widodo presiden jokowi
Artikel Terkait