Tenaga ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin. (FOTO: ADI HARYANTO)

Hal tersebut bisa saja terjadi jika dia tetap menjalani masa hukumannya dan pengacara mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK). Selama prosesnya bisa saja pada waktu tertentu mengajukan PK, sehingga hak-hak itu tetap ada dan dijamin dalam undang-undang.

Namun dirinya meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir terkait vonis mati Ferdy Sambo yang merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Walaupun KUHP tersebut sudah disahkan pada Januari 2023 lalu, tapi akan berlaku tiga tahun sejak resmi diundangkan atau pada Januari 2026 mendatang.

"Itu biasa, tidak perlu ada orang yang mengkritik, menuduh, atau dijadikan sebagai bahan untuk membully pemerintah, saya kira tidak tepat," ujar Ali Mochtar Ngabalin. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network