BANDUNG BARAT, iNews.id - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan vonis mati Ferdy Sambo bisa berubah. Sebab, hukuman mati tidak bisa langsung diterapkan dan butuh waktu lama untuk melakukan eksekusi.
"Keputusannya sudah jatuh dan tetap, tidak bisa diintervensi. Namun bagi yang dijatuhkan hukuman ada proses yang bisa dilalui lagi, misalnya banding dan yang lainnya," kata Tenaga Ahli KSP kepada wartawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (15/2/2023).
Ali Mochtar Ngabalin menilai, vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu bisa berubah karena ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam aturan itu disebutkan seorang terpidana mati status hukumannya bisa berubah menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan, asalkan berkelakuan baik dan syarat lain.
Editor : Agus Warsudi
ali mochtar ngabalin ngabalin ferdy sambo ferdy sambo dihukum mati ferdy sambo divonis mati hukuman mati ferdy sambo kasus ferdy sambo
Artikel Terkait