Bahkan pihak keluarga sudah menganggap Iroh meninggal dunia, karena tidak ada kabar. "Dari keterangan keluarga Iroh di Karawang itu akhirnya petugas meminta Iroh melakukan video call melalui handphone petugas kepada keluarganya. Saat video call itu, Iroh akhirnya mengaku kepada keluarganya, dia tidak bisa menghubungi keluarga karena dilarang menggunakan handphone," katanya.
Kepada petugas, Iroh juga mengaku selama 12 tahun bekerja dengan majikannya dia belum pernah terima gaji. Iroh juga meminta petugas bisa memulangkan dirinya ke Indonesia karena perlakuan majikan yang melarang dirinya berhubungan dunia luar.
"Kami langsung bertindak setelah mengetahui jika Iroh telah menjadi korban majikan. Kami meminta majikannya membayar semua gaji Iroh selama 12 tahun. Kami juga mengabulkan keinginan Iroh untuk pulang ke Indonesia," ujarnya.
Iroh diperkirakan sudah bisa kembali ke kampung halamnya di Karawang, setelah semua urusan dengan majikannya selesai. Majikannya bersedia membayar semua gaji Iroh selama 12 tahun. "Kami sedang mengurus pemulangan Iroh mungkin dua minggu lagi. Majikannya juga akan membayar gajinya itu," tuturnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait