Sebelumnya kepada mereka juga sudah diberi pemberitahuan. "Kami lakukan pendekatan secara persuasif, dan diberitahukan sebelumnya. Alhamdulilah para pedagang bisa menerimanya," ujar Adet Chandra.
Menurut Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi, sesuai instruksi pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, kawasan tersebut akan ditata agar lebih tertib dan indah. Apalagi di kawasan tersebut ada Alun-alun Kota Cimahi, Kantor DPRD, dan Masjid Agung Cimahi sehingga keindahan dan kebersihannya harus dijaga.
Setelah dibongkar dan dibersihkan, tutur Kasatpol PP, lahan bekas kios pedagang tersebut akan ditata oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sedangkan terkait nasib para pedagang, dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perdagangan.
"Setelah dibongkar, teman-teman dari OPD lain menindaklanjuti. Seperti menanam pohon, membuat taman, dan yang lainnya," tutur Kasatpol PP Kota Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
alun-alun cimahi pemkot cimahi kota cimahi wali kota cimahi kios kios dibongkar kios dibongkar paksa bangunan liar bangunan liar dibongkar
Artikel Terkait