Sebanyak enam kades di Karawang mengundurkan diri karena ikut pencalegan. (Foto: Ilustrasi)

Menurut Wiwiek,k eputusan kades untuk mundur tidak bisa diubah lagi jika sudah mendapat SK Bupati Karawang. Jika para kades tersebut gagal menjadi calon anggota legislatif tidak bisa lagi menjadi kepala desa. 

"Itu keputusan bersifat permanen tidak bisa diubah lagi. Tapi mereka pasti sudah berhitung dengan keputusannya untuk mundur," katanya.  


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network