Menurut Wiwiek,k eputusan kades untuk mundur tidak bisa diubah lagi jika sudah mendapat SK Bupati Karawang. Jika para kades tersebut gagal menjadi calon anggota legislatif tidak bisa lagi menjadi kepala desa.
"Itu keputusan bersifat permanen tidak bisa diubah lagi. Tapi mereka pasti sudah berhitung dengan keputusannya untuk mundur," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait