Diketahui, Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018 dan gratifikasi Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Suap dan gratifikasi diterima Imam Nahraqi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam Nahrawi divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
Baca Juga
Editor : Agus Warsudi
TAG
kalapas sukamiskin kalapas sukamiskin bandung lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung menpora kemenpora menpora imam nahrawi suap kemenpora suap menpora
kalapas sukamiskin kalapas sukamiskin bandung lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung menpora kemenpora menpora imam nahrawi suap kemenpora suap menpora
Artikel Terkait