Kakek E sedang diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA - E, seorang kakek berusia 77 tahun, warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Kakek E diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita 4 tahun.

Akibat pencabulan itu, korban yang merupakan anak kembar, mengalami luka di bagian organ intimnya. Pelaku kakek E yang bekerja sebagai buruh tani ini beralasan mencabuli korban karena tak dilayani istri. Pasalnya sang istri tengah menderita sakit stroke.

Kakek E mengatakan, sebelum kejadian, berkunjung untuk menemui kakek korban. Saat masuk, pelaku melihat korban sedang tidur dan tidak pakai celana dalam. Suasana sepi membuat setan membisiki pelaku untuk melakukan perbuatan bejat. 

Nafsu berahi kakek E terpicu hingga mencabuli satu dari dua anak kembar itu. Pelaku mengaku baru satu kali mencabuli korban. 

"Osok datang kadinya siang (Sering datang ke rumah korban). (ke rumah korban) ngobrol (dengan kakek korban) bari ningali tivi (berbincang sambil menonton tayangan televisi). Basa eta mah aki na nuju nyawah (saat kejadian, kakek korban sedang berada di sawah)," kata kakek E.

Sementara itu, pejabat sementara (pjs) Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang mengatakan, perbuatan bejat pelaku diketahui oleh orang tua korban. Korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. 

"Saat diperiksa ke bidan, ternyata ada luka hingga akhirnya korban dibawa ke dokter untuk di visum," kata pjs Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (20/1/2022).

Orang tua korban, ujar Ipda Jajang, kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu (19/1/2022).

Setelah menerima laporan, petugas Unit PPA mengamankan pelaku kakek E yang sudah di kepung warga yang marah dengan perbuatan bejatnya. 

Saat ini, kakek E mendekam disel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan proses hukum selanjutnya.

"Pelaku E masih menjalani peeriksaan dan kasus pencabulan dalam penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota," ujar Ipda Jajang.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network