Delapan siswi SMK di Karangnunggal Tasikmalaya jadi korban perbuatan mesum seorang pemuda. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Di dalam kamera itu ada memori. Korban kemudian mengecek melalui hape. Korban kaget banyak rekaman video bugil para korban," ujar Ipda Agus Kasdili.

Pelaku KAA, tutur Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal, merupakan tetangga para korban. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana berupa membuat konten video bermuatan pornografi dengan anak-anak sebagai objek atau korban.

“Perbuatan pelaku dilakukan secara berulang-ulang. Kami jerat pelaku dengan Pasal 35 juncto Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun maksimal 11 tahun penjara,” tutur Kanit Reskim Polsek Karangnunggal.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network