Barang bukti yang diamankan rekaman CCTV saat pelaku membawa korban, percakapan WhatsApp, tujuh lembar catatan diri pelaku.
"Kasus ini tetap dilanjutkan karena unsur penculikkannya terpenuhi. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 330, 332 ayah 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," kata Kombes Pol Ulung.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung kapolrestabes bandung penculikan anak jawa barat
Artikel Terkait