Tersangka SA bersama korban KJV dan ayahnya di sebuah rumah makan. (Foto: tangkapan layar video CCTV)

Barang bukti yang diamankan rekaman CCTV saat pelaku membawa korban, percakapan WhatsApp, tujuh lembar catatan diri pelaku.

"Kasus ini tetap dilanjutkan karena unsur penculikkannya terpenuhi. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 330, 332 ayah 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," kata Kombes Pol Ulung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network