Kordinator aksi, Wahyu Hidayat, meminta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika agar merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 10 persen dan tidak menggunakan PP No 36.
"Mudah-mudahan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan rakyat atas Undang Undang Cipta Kerja," ujar Wahyu.
Tidak hanya itu, buruh juga menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 1 persen. Mereka menganggap angka sebesar itu sangat kecil dan menyakitkan kaum buruh.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait