Dengan menggunakan sepeda motor buruh menyemut di jalan arteri Jakarta-Bandung. Arus lalu lintas pun sempat dibuat macet cukup panjang. (Foto: iNewsTv/Irwan)

Kordinator aksi, Wahyu Hidayat, meminta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika agar merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 10 persen dan tidak menggunakan PP No 36. 

"Mudah-mudahan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan rakyat atas Undang Undang Cipta Kerja," ujar Wahyu.

Tidak hanya itu, buruh juga menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 1 persen. Mereka menganggap angka sebesar itu sangat kecil dan menyakitkan kaum buruh. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network