Kasat Reskrim AKP Siswo bersama korban pencurian (pakai sweater) saat ekspose kasus curanmor. (Foto: MPI/Inin Nastain)

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Majalengka sebanyak dua kali. Pelaku diketahui mengambil sepeda motor secara acak, tidak mengkhususkan untuk jenis sepeda motor tertentu.

"Di Majalengka sudah beraksi sebanyak dua kali, sebelumnya di Kecamatan Sukahaji. Pelaku dua orang, satu  lagi masih dalam pencarian berinisial O. Kami temukan mata kunci palsu dan kunci letter T," ujar dia.

Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network