Dari hasil penyelidikan mendalam akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitaran Gunungsari, Kabupaten Serang. "Kami amankan di daerah Gunungsari sekira pukul 01.30 WIB. Kami amankan di tempat saudaranya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sukma dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait