I, pria yang diduga mencuri sepeda di Lembursitu, Kota Sukabumi. (FOTO: Humas Polres Sukabumi Kota)

Pelaku I, tutur Kapolsek Lembursitu, terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Polsek Lembursitu, atas dasar laporan polisi nomor LP/B/253/IV/2022/Spkt Sat Res/Sek Situ/Res Sukot/ Polda Jabar, tanggal 13 April 2022," tutur Kapolsek.

AKP Dedi Suryadi mengatakan, kemungkinan kasus ini akan diselesaikan secara restorative justice. Sebab, nilai kerugian korban, berdasarkan taksiran harga sepeda gunung berkisar Rp800.000.

"Kita akan mencoba mengedepankan bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan. Salah satunya dengan program restorative justice ini. Namun juga hal itu atas kesepakatan pelapor," ucap AKP Dedi Suryadi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network