Pelaku I, tutur Kapolsek Lembursitu, terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Polsek Lembursitu, atas dasar laporan polisi nomor LP/B/253/IV/2022/Spkt Sat Res/Sek Situ/Res Sukot/ Polda Jabar, tanggal 13 April 2022," tutur Kapolsek.
AKP Dedi Suryadi mengatakan, kemungkinan kasus ini akan diselesaikan secara restorative justice. Sebab, nilai kerugian korban, berdasarkan taksiran harga sepeda gunung berkisar Rp800.000.
"Kita akan mencoba mengedepankan bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan. Salah satunya dengan program restorative justice ini. Namun juga hal itu atas kesepakatan pelapor," ucap AKP Dedi Suryadi.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencurian kasus pencurian pelaku pencurian penangkapan pencuri pencuri pencuri sepeda Kabupaten Sukabumi polres sukabumi kota
Artikel Terkait