Menurut Edi Hasibuan, kasus ini memiliki nuansa politik sangat tinggi. Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan.
"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR. Kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," kata Direktur Eksekutif Lemkapi.
Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyatakan, setiap anggota DPR yang menjalankan tugas tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam atau di luar rapat DPR, berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas sebagai anggota dewan.
Editor : Agus Warsudi
arteria dahlan Bahasa Sunda budaya sunda Provinsi Sunda sunda Suku Sunda kasus ujaran kebencian ujaran kebencian Anggota DPR RI
Artikel Terkait