Ahli Pidana Chairul Huda mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan saat rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut, yaitu, walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan bahasa daerah saat rapat," kata Chairul Huda.
Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Majelis Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda ke tingkat penyidikan.
Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati hati menangani kasus anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Editor : Agus Warsudi
arteria dahlan Bahasa Sunda budaya sunda Provinsi Sunda sunda Suku Sunda kasus ujaran kebencian ujaran kebencian Anggota DPR RI
Artikel Terkait