Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022). Hari ini, sidang mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Predator seks belasan santriwati ini akan dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait kejahatan yang telah dilakukannya sesuai keterangan para saksi korban, keluarga, dokter, bidan, dan istrinya dalam sidang-sidang sebelumnya.

Seperti sebelumnya, persidangan berlangsung tertutup di ruang sidang anak PN Bandung. Selain itu, Herry Wirawan akan menjalani persidangan secara online. Herry berada di Rutan Kebonwaru Bandung, terhubung dengan sidang melalui video conference.

"Sidang hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi wartawan. 

Dodi Gazali Emil menyatakan, dalam persidangan kali ini, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana tak bisa hadir menjadi jaksa penuntut umum. "Pak Kajati tidak ikut. Beliau ada kegiatan," ujar Dodi Gazali Emil. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network