BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 927 orang melanggar aturan memakai masker dalam operasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 41 orang di antaranya aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan, rincian pelangar tersebut 104 orang tidak menggunakan masker, 307 membawa masker tapi tidak menggunakannya, dan 516 orang tidak memakai masker dengan benar.
"Dari 927 itu, sebanyak 863 orang ditindak dengan teguran lisan dan 64 orang ditindak teguran tertulis," kata Ade di Bandung, Kamis (6/8/2020).
Menurut Ade, mayoritas pelanggar merupakan warga sipil. Meski begitu, dia juga mendapati 41 aparatur sipil negara (ASN) dan 48 non-ASN yang melanggar aturan tersebut.
Ade mengatakan, alasan yang disampaikan pelanggar macam-macam, mulai dari lupa membawa masker, merasa tidak nyaman, kesulitan bernapas, tidak peduli, hingga sengaja mengabaikan protokol kesehatan.
"Dengan alasan-alasan tersebut, kami tidak hanya menegakan aturan tapi terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, apakah mau menggunakan masker atau denda," ujar Ade.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait