Eneng mengatakan, setiap WNA yang hendak masuk ke Kabupaten Sukabumi harus membawa surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari hasil pemeriksaan tes PCR terbaru.
"WNA wajib melakukan pemeriksaan Covid-19 secara rutin dan hasilnya wajib dilaporkan kepada pihak satgas Covid-19 setempat," ujarnya.
Sementara Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi Andi Rahman mengatakan, tidak ada perbedaan penanganan untuk WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Jika ditemukan ada yang terinfeksi, maka langsung dilakukan pelacakan terhadap orang yang di sekitarnya. Pasien wajib menjalani isolasi baik di rumah sakit jika kondisi parah maupun secara mandiri yang diawasi oleh personel satgas di mana WNA tersebut tinggal.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait