AKBP Doni Hermawan menyatakan, aksi tersebut tidak terulang lagi, petugas kepolisian akan melakukan pembinaan di sekolah-sekolah, terutama yang siswanya kerap terlibat tawuran.
"Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dan pasal 80 ayat dua KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar AKBP Doni Hermawan.
Editor : Agus Warsudi
cianjur polres cianjur Kapolres Cianjur kenakalan pelajar pelajar pelajar smk aksi tawuran pelajar tawuran tawuran
Artikel Terkait