Bupati Karna saat memimpin penyaluran dana hibah untuk parpol. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

Di Bagian lain, Kepala Kesbangpol Majalengka, Heri Rahyubi menyampaikan pembagian dana hibah untuk parpol ini dihitung dari hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif 2019 lalu. Tahun ini, ada kenaikan 100 persen dibandingkan sebelumnya.  

"Hibah parpol tahun 2022 mengalami kenaikan dari Rp1.500 per suara menjadi Rp3.000 per suara. Artinya bantuan parpol tahun ini mengalami kenaikan sekitar 100 persen," kata Heri.

Dijelaskannya, penyaluran dana hibah untuk parpol ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah dan partai politik, guna upaya membangun masyarakat yang demokratis berdasarkan amanat undang-undang.

"Di Indonesia kan sumber keuangan parpol telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu pada Pasal 35. Nah di sana itu sumber keuangan parpol ada tiga," ujar dia.

"Pertama, iuran anggota. Kedua, sumbangan yang sah berdasarkan hukum dalam batas maksimal yang ditentukan dalam undang-undang, dan yang terakhir, bantuan dari negara (APBN dan APBD) yang diterima secara proporsional," ujar dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network