CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 9 unit mobil parkir sembarang di bahu jalan Kota Cimahi, digembok petugas gabungan. Selain itu, petugas juga menempelkan stiker peringatan agar pemilik tidak lagi parkir sembarang di bahu jalan.
Stiker bertuliskan "Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir di Tempat yang Tidak Diperbolehkan".
"Ini kegiatan rutin penegakan hukum terhadap kendaraan yang parkir melanggar rambu dilarang parkir dan marka jalan," kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Muhammad Nur Effendi, Rabu (17/8/2023).
Dishub Kota Cimahi, ujar Muhammad Nur Effendi, menggelar razia, penertiban, penegakan hukum, bersama unsur kepolisian, dan TNI di sejumlah titik di Kota Cimahi.
Seperti, Jalan Amir Mahmud, Gatot Subroto, Gedong Empat, Sriwijaya, Stasiun, dan Dustira. Di sini petugas mendapati sejumlah kendaraan parkir sembarang.
Editor : Agus Warsudi
cimahi Dishub Cimahi kota cimahi polres cimahi Parkir sembarang dilarang parkir sembarangan parkir sembarangan update me
Artikel Terkait