Pemberian remisi di Lapas Warungkiara Sukabumi. (FOTO: Ilham Nugraha)

"Yang mendapatkan remisi selain bebas ada yang 15 hari, sampai 6 bulan, paling maksimal 6 bulan, yang bebas itu rata rata pidana umum," ujar dia. 

Adanya pembebasan dan remisi ini, Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri mengapresiasi penyelenggaraan yang telah dilakukan oleh Lapas Kelas II B Warungkiara. Hal ini menjadikan hasil yang lebih baik di masa depan. 

"Ini merupakan contoh nyata sinergi dan koordinasi yang telah berlangsung antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak terkait. Kami juga ingin memberikan dukungan penuh dan semangat kepada 8 orang yang dilepaskan hari ini. Harapannya, mereka dapat sukses bergabung kembali dalam masyarakat Sukabumi," tutur Iyos. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network