Eten menambahkan, kenaikan ini juga mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan penyesuaian harga gas elpiji. Setelah dihitung dan diajukan, maka disepakati kenaikan harga untuk gas elpiji bersubsidi 3 kilogram senilai Rp3.000.
"Dan dalam keputusan tersebut juga menyederhanakan harga yang jika dahulu ada beberapa ketentuan harga, untuk keputusan yang baru ini hanya mengatur kenaikan harga dan jika jarak dari SPBE ke agen dan dari agen ke pangkalan yang melebihi 60 kilometer ditambah Rp1.000," ujar Eten.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait