Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menunjukkan senjata tajam yang digunakan anggota geng motor untuk tawuran. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

Dalam Operasi Libas Lodaya 2022 yang telah dilaksanakan selama satu pekan ini, tutur Kapolres, petugas Polres Cirebon Kota juga meringkus belasan anggota geng motor, pelaku kejahatan jalanan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pembobol rumah kosong serta gudang.

"Dari tangan tersangka anggota geng motor, kami mengamankan belasan senjata tajam dan bom molotov. Sedangkan dari pelaku curanmor kami menyita satu mobil curian," ujar AKBP M Fahri Siregar.

"Masing-masing tersangka dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Kapolres Cirebon Kota.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network