BANDUNG, iNews.id - Delapan anggota kelompok motor XTC ditangkap polisi gegara konvoi ugal-ugalan di jalan raya dan membahayakan pengendara lain. Kepada 8 remaja itu polisi menerapkan beberapa sanksi agar mereka jera.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, penangkapan terhadap 8 anggota XTC dilakukan setelah video konvoi ugal-ugalan di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, viral.
Dalam video yang beredar di media sosial (medsos), para pelaku konvoi motor melaju zigzag di jalan raya sambil membentangkan bendera. Bahkan satu di antara para pelaku melaku melawan arah sehingga membahayakan pengendara lain.
"Saat sampai di lokasi, konvoi telah bubar. Tetapi di sekretariat XTC Mandalajati, terdapat 8 remaja yang masih berkumpul. Akhirnya petugas mengamankan mereka," kata Kasatlantas Polresta Bandung, Senin (14/8/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Kompol Eko Iskandar, usia 8 remaja itu di bawah 16 tahun dan masih sekolah. Mereka ikut konvoi untuk merayakan 8Th Anniversary XTC Mandalajati.
Karena itu, petugas tidak dapat menerapkan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ). Tetapi untuk memberikan efek jera, petugas tetap menjatuhkan sanksi kepada mereka.
Editor : Agus Warsudi
Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung konvoi ugal-ugalan motor ugal-ugalan ugal-ugalan ugal-ugalan di jalan
Artikel Terkait