Dia berharap tindak lanjut Bareskrim Polri ini bisa membuka kebenaran. Apalagi kliennya ini punya alibi jika saat peristiwa pada 27 Agustus 2016 ada di rumah Ketua RT.
"Pertama dengan turunnya Bareskrim Mabes Polri merespons dan memproses laporan kami. Kami berharap versi cerita yang selama ini berkembang di masyarakat dalam belakangan 2-3 bulan terakhir ini dapat kita jawab. Apakah betul itu pembunuhan atau kecelakaan, atau yang lain," ujarnya.
Dia menyampaikan, tim kuasa hukum terpidana bukan fokus kecelakaan atau pembunuhan. Tetapi membebaskan para terpidana tidak bersalah yang menjalani hukuman atas tidak pidana yang tidak mereka lakukan.
"Fokus kami adalah klien kami, apa pun itu. Entah itu peristiwa pembunuhan, entah itu kecelakaan, nyatanya klien kami memberikan alibi. Mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku peristiwa itu," tutur Jutek.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait