BANDUNG, iNews.id - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diperiksa secara tertutup oleh tim penyidik Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024). Lima terpidana diperiksa di Rutan Kelas 1 Kota Bandung atau Rutan Kebonwaru dan dua lainnya di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Informasi diperoleh iNews, terpidana Rivaldi, Eka, Sandy, Hadi dan Supriyanto diperiksa di Rutan Kebonwaru. Sementara Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong.
Para wartawan hanya diizinkan menunggu di luar gerbang. Terlihat penyidik dan kuasa hukum para terpidana masuk ke dalam rutan dan lapas tersebut.
Kuasa hukum terpidana, Roelly Panggabean mengatakan, pemeriksaan ketujuh kliennya dilaksanakan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti pelaporan oleh kuasa hukum terhadap Aep dan Dede.
Diketahui, Aep dan Dede merupakan saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Belakangan, Dede mengaku telah memberikan keterangan palsu baik saat di-BAP di Polres Cirebon Kota maupun persidangan.
"Betul, siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami. Yang kami laporkan Aep dan Dede," ujar Roelly saat ditemui di Lapas Kebonwaru Bandung, Senin (5/8/2024).
Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri ingin mengonfirmasi tentang laporan yang diwakili tim kuasa hukum terpidana. Sebab mereka masih menjalani masa penahanan karena divonis penjara seumur hidup.
"Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya," ujar advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.
"Misalnya, bertemu dengan para terpidana karena laporan mewakili mereka, jadi mungkin hari ini Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu dengan para terpidana tentang lapidan yang saya bikin itu betul atau tidak," kata Roelly.
Tim kuasa hukum terpidana lainnya Jutek Bongsi mengatakan, pihaknya menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan atau kejar-kejaran para terpidana dalam kejadian di flyover Talun, Kabupaten Cirebon 8 tahun lalu.
"Saksi banyak yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu (kejar-kejaran di flover Talun)," kata Jutek.
Dia berharap tindak lanjut Bareskrim Polri ini bisa membuka kebenaran. Apalagi kliennya ini punya alibi jika saat peristiwa pada 27 Agustus 2016 ada di rumah Ketua RT.
"Pertama dengan turunnya Bareskrim Mabes Polri merespons dan memproses laporan kami. Kami berharap versi cerita yang selama ini berkembang di masyarakat dalam belakangan 2-3 bulan terakhir ini dapat kita jawab. Apakah betul itu pembunuhan atau kecelakaan, atau yang lain," ujarnya.
Dia menyampaikan, tim kuasa hukum terpidana bukan fokus kecelakaan atau pembunuhan. Tetapi membebaskan para terpidana tidak bersalah yang menjalani hukuman atas tidak pidana yang tidak mereka lakukan.
"Fokus kami adalah klien kami, apa pun itu. Entah itu peristiwa pembunuhan, entah itu kecelakaan, nyatanya klien kami memberikan alibi. Mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku peristiwa itu," tutur Jutek.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait