CIREBON, iNews.id - Rivaldi alias Ucil, terpidana dalam kasus pembunuhan pasangan sejoli Vina dan Eky pada tahun 2016, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Rivaldi mengklaim telah mengantongi berbagai barang bukti baru, termasuk novum pamungkas yang diyakini dapat membuktikan ketidak terlibatannya dalam kasus yang mengguncang Cirebon tersebut.
Reporter : Miftahudin
Produser: Reza Ramadhan
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait