Direktur Ditreskrimum Polda Jabar menuturkan, kasus ini, masih dikembangkan karena tidak menuntup kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol Azis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan dari 7 tersangka, 3 orang ditahan. Sedangkan SLK, SS, RK, dan DS tidak ditahan karena di bawah umur.
"Para tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kombes Pol Erdi.
Editor : Faieq Hidayat
aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan polda jabar demo omnibus law
Artikel Terkait