Tiga pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri. (Foto/SINDOnews/Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Ditintelkam Polda Jawa Barat Brigadir Azis saat mengamankan demo omnibus law di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate. Motif para pelaku DR, CH, DH, SLK, SS, RK, dan DS karena kesal.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, korban Brigadir Azis mengalami luka cukup para di kepala dan beberapa bagian tubuh. Saat ini, korban masih dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih.

"Motifnya karena kesal dan segala macam. Faktanya, ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup dan dianiaya. Pelaku tahu itu anggota Polri, tetapi berani melalukan penganiayaan karena anggota ini berpakaian preman," ujar Kombes Pol CH Patoppoi, Senin (12/10/2020).

Patoppoi mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di posko relawan Jalan Sultan Agung Nomor 12, Kota Bandung pada Kamis (8/10/2020). Barang bukti kejadian itu visum et repertum, sekop, batubata, pakaian pelaku dan korban, dan sepatu pelaku.

"Saat kejadian, anggota mengejar demonstran anarkistis yang berlari dan bersembunyi ke posko relawan itu. Saat anggota akan keluar dari posko, tiba-tiba ditutup oleh para tersangka. Kemudian pelaku menganiaya anggota (polisi) menggunakan sekop dan batu," kata Direktur Ditreskrimum.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar menuturkan, kasus ini, masih dikembangkan karena tidak menuntup kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Brigpol Azis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan dari 7 tersangka, 3 orang ditahan. Sedangkan SLK, SS, RK, dan DS tidak ditahan karena di bawah umur.

"Para tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kombes Pol Erdi.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network