4. Satu tersangka, CA alias Aceng (49), warga Dharmabakti Nomor 189-1044 RT 22/7, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang, merupakan perampok kelas kakap. Dia tak hanya melakukan kejahatan di Indonesia tetapi juga luar negeri.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, CA pernah melakukan perampokan di Vietnam, Malaysia, Myanmar, dan China. CA ditangkap di Apartemen Green Pramuka Sguare, Jakarta Pusat pada Senin 29 November 2021.
5. Dari komplotan bandit ini, polisi menyita tiga pucuk senjata api jenis Revolver dan FN, belasan butir peluru, satu pistol airsoftgun, dua mobil, dan alat kejahatan lain. Uang tunai Rp40 juta sisa hasil perampokan.
6. Mereka juga sudah merencanakan merampok sasaran seorang selebriti di Jakarta. Namun polisi menolak menyebutkan selebriti yang diincar komplotan ini. Yang pasti, perampok telah merencanakan aksi mereka secara matang. Pelaku mengamati aktivitas selebriti calon korban baik langsung di rumah atau offline maupun online.
7. Terhadap pelaku CN alias Buyung, CA alias Aceng, MS, DY, dan AS, polisi mengenakan Pasal 365 KUHPidana. Sedangkan pelaku WCP dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHPidan dan DH dikenakan Pasal 221 KUHPidana.
Editor : Agus Warsudi
aksi perampokan komplotan perampok Korban Perampokan modus perampokan pelaku perampokan penangkapan perampok perampok perampok bank perampok bersenjata ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait