"Korban berpapasan dengan pelaku. Dia mengaku baru pulang mengamen. Tapi para pelaku tidak percaya dan terjadilah peristiwa pengeroyokan hingga korban mengalami luka bacok," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor dan sebilah celurit panjang.
"Pelaku dan barang bukti kini dalam penanganan petugas. Pelaku dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Editor : Agus Warsudi
11 anggota geng motor Aksi Brutal Geng Motor anggota geng motor belasan geng motor diadang geng motor dikeroyok geng motor geng motor geng motor ditangkap cirebon kota cirebon
Artikel Terkait