CIREBON, iNews.id - Petugas Polres Cirebon Kota menangkap 7 dari 11 anggota geng motor yang mengeroyok dua pemuda di Parujakan, Kota Cirebon. Ketujuh tersangka mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, 11 anggota geng motor mengeroyok korban AA dan K menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, korban AA dan K mengalami luka bacokan senjata tajam cukup parah. AA terkena dua kali bacokan di kepala dan punggung.
"Sedangkan K mengalami luka bacok di bagian kaki," kata Kapolres Cirebon Kota didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, Rabu (8/02/2023).
Kronologi kejadian, ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, berawal saat korban AA dan K berada di sekitar Jalan Prujakan. Mereka diteriaki oleh para pelaku dan menuduh kedua korban anggota geng motor musuh.
Korban sudah membantah dan bukan anggota geng motor. Namun, pelaku tidak percaya dan mengeroyok korban menggunakan senjata tajam.
Editor : Agus Warsudi
11 anggota geng motor Aksi Brutal Geng Motor anggota geng motor belasan geng motor diadang geng motor dikeroyok geng motor geng motor geng motor ditangkap cirebon kota cirebon
Artikel Terkait