Personel Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Sukabumi menyita ratusan botol miras dari empat tempat di kawasan wisata Palabuhanratu dan Cisolok, Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan razia di Kabupaten Sukabumi. Ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dari kafe, resto, dan hotel di kawasan wisata Pantai Palabuhanratu hingga Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan yang digelar pada Senin (4/10/2021) mulai pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB itu, bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Kasatres Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, barang bukti miras ditemukan di salah satu hotel dan resto di kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. 

"Jumlah minuman beralkohol yang berhasil diamankan dari empat tempat yang digerebek sekitar 650 botol dari berbagai merek," kata Kasatres Narkoba Polres Sukabumi, Selasa (5/10/2021). 

AKP Kusmawan menyatakan, kafe, resto maupun hotel yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras telah melanggar peraturan daerah. Pemkab Sukabumi telah mengatur tentang minuman beralkohol dalam Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. 

"Perda tersebut ditetapkan pada 12 Juni 2015. Dalam pasal 1 angka 5 pada peraturan ini menjelaskan larangan minuman beralkohol adalah larangan untuk memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan atau menjual, menyimpan, menguasai, membagikan secara gratis, dan meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol," ujar AKP Kusmawan.

Kemudian dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan setiap orang atau badan dilarang memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan atau menjual, menyimpan, menguasai, dan membagikan secara gratis minuman beralkohol. Lalu pada pasal yang sama ayat (2) ditegaskan, setiap orang dilarang meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol.

Selanjutnya pada ayat (3) dijelaskan bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), adalah penggunaan untuk kepentingan pengobatan atas petunjuk medis dan/atau untuk keperluan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. DHARMAWAN HADI


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network