SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan razia di Kabupaten Sukabumi. Ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dari kafe, resto, dan hotel di kawasan wisata Pantai Palabuhanratu hingga Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan yang digelar pada Senin (4/10/2021) mulai pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB itu, bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Kasatres Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, barang bukti miras ditemukan di salah satu hotel dan resto di kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Jumlah minuman beralkohol yang berhasil diamankan dari empat tempat yang digerebek sekitar 650 botol dari berbagai merek," kata Kasatres Narkoba Polres Sukabumi, Selasa (5/10/2021).
AKP Kusmawan menyatakan, kafe, resto maupun hotel yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras telah melanggar peraturan daerah. Pemkab Sukabumi telah mengatur tentang minuman beralkohol dalam Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Editor : Agus Warsudi
minuman keras minuman keras oplosan razia minuman keras minuman beralkohol larangan minuman beralkohol Kabupaten Sukabumi polres sukabumi miras sukabumi sukabumi palabuhanratu
Artikel Terkait