Para honorer tenaga kesehatan unjuk rasa menuntut pemerintah memperhatikan nasib mereka. (Foto: iNews.id/DOK)

Namun, tutur Asep Ilyas, kebutuhan PPPK harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sebab, kebijakan pemerintah pusat, anggara untuk gaji dan tunjangan PPPK bersumber dari APBD KBB. 

Kepala BKPSDM KBB menuturkan, pada tahap satu sebanyak 743 TKK lolos menjadi PPPK dan ditahap dua sebanyak 1.314 orang. Untuk PPPK tahap satu sudah selesai pengadministrasiannya dan mereka sudah mendapat surat keputusan serta nomor induk PPPK. 

Sedangkan untuk tahap dua masih menunggu nomor induk, karena kemarin ada tujuh orang yang berkasnya terlambat menyerahkan. "Penyerahan berkas administrasi ini kolektif, makanya ketika ada yang belum akan menghambat. Setidaknya ada tujuh tahapan proses pengusulan untuk PPPK ini," tutur Kepala BKPSDM KBB.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network