Dedi Setiadi (4 dari kanan) kuasa hukum enam terdakwa perkara bola sabu di Sukabumi yang lolos dari vonis hukuman mati. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Dedi memandang putusan MA sesuai dengan peran masing-masing orang dalam kasus tersebut, sebab mereka tidak ikut terlibat secara jauh.

"Mereka ini kan nelayan dan posisinya kurir dan putusan MA menurut hukum sudah adil. Ini bukti dengan tegaknya supremasi hukum seperti itu," ujar Dedi.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network