Kapolres Sukabumi Dedy Darmawansyah Nawirputra (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari enam pengedar. (Foto: iNews/INDRA FIRDAUS)

SUKABUMI, iNews.id - Enam pengedar narkoba di Sukabumi ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi. Dari tangan para pengedar itu, polisi menyita sabu, ganja, dan obat terlarang. 

"Kasus tersebut diungkap Satresnarkoba Polres Sukabumi selama Oktober 2021," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra kepada wartawan dalam konferensi pers di ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Selasa (19/10/2021) malam. 

AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menyatakan, tersangka pengedar ganja yang ditangkap tiga orang. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti 86 gram ganja. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman 4 tahun penjara. 

"Lalu kasus sabu dua orang dengan barang bukti seberat 31,59 gram. Terakhir tersangka kasus obat keras terbatas satu orang dengan barang bukti 2.362 butir. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.

Kapolres Sukabumi menuturkan, modus operandi para pengedar ini, menempel narkoba di tempat tertentu setelah mereka melakukan transaksi dengan pecandu melalui pesan singkat.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network