Larangan terhadap keenam orang itu, tutur Deni akan terkoneksi dengan taman nasional yang ada di seluruh Indonesia, sehingga setiap pelanggar tidak dapat melakukan pendakian selama tiga tahun larangan berjalan.
"Larangan tersebut akan kita sampaikan ke taman nasional lainnya se-Indonesia, sehingga dapat diketahui dan pelanggar tidak dapat mendaki gunung manapun," ujarnya.
Seperti diberitakan sejumlah oknum pendaki menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede, sehingga mendapat protes keras dai pendaki lainnya. Lalu TNGGP Cianjur mencari keberadaan oknum pendaki yang jelas melanggar aturan pendakian taman nasional. Akhirnya mereka menyerahkan diri dan meminta maaf atas aksinya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait