Enam orang pendaki pelaku bom asap di puncak Gunung Gede, Cianjur, Jawa Barat, membuat pernyataan dan mendapat sanksi 3 tahun tidak boleh mendaki gunung. (Foto: Antara)

CIANJUR, iNews.id - Enam pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dijatuhi  larangan mendaki selama 3 tahun di seluruh gunung di Indonesia. Larangan tersebut sebagai hukuman dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, kepada mereka.

Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni, mengatakan, keenam pendaki tersebut akhirnya mendatangi kantor TNGGP beberapa hari lalu dan menyatakan permohonan maaf atas kegiatan yang mereka lakukan dengan tujuan membuat konten video.

"Di hadapan petugas pemeriksa mereka mengakui aksinya menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede bulan Februari semata untuk konten video. Mereka sudah menyatakan diri menyesal dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi," katanya, Jumat (7/4/2023).

Untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar, pihaknya menetapkan keenam orang tersebut tidak dapat mendaki gunung yang ada di Indonesia selama 3 tahun. Mereka menjadi contoh bagi pendaki lain agar tidak melakukan pelanggaran.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network