"Rekonstruksi kasus pembunuhan ini melakukan 18 reka adegan. Ini merupakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para tersangka," kata Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan, Kamis (18/11/21).
Kompol Ahmad Faisal Pasaribu menyatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi saat akan melakukan dan sesudah pembunuhan.
Dalam rekontruksi ini seharusnya dilakukanndi empat tempat kejadian perkara (TKP), dari lokasi saat tersangka utama NW (istri korban) melakukan perjanjian kerja dengan para tersangka.
Kemudian saat lima pelaku, AM (25) alias Otong, H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25) membuntuti korban, di depan rumah. Para tersangka juga memperagakan saat menghabisi korban. Terakhir lokasi saat tersangka NW melunasi sisa pembayaran bagi para pembunuh.
Editor : Agus Warsudi
korban pembunuhan kasus pembunuhan pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan karawang Kabupaten Karawang polres karawang
Artikel Terkait