“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354 KUHP, penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain,” katanya.
Nazali melanjutkan bahwa pasal tersebut akan mengancam para tersangka dengan hukuman maksimal selama 10 tahun. Dia pun memastikan proses tersebut nantinya akan dilakukan secara transparan.
“Proses di Pengadilan Militer kita transparan. Pihak keluarga bisa melihat, dan pihak ini (media) bisa melihat, dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait