Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Nazali Lempo. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Enam oknum POM AL yang menganiaya dan mengeroyok dua warga sipil hingga menewaskan salah satunya di Purwakarta, Jawa Barat, telah ditahan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Keenamnya segera diadili di Pengadilan Militer.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Nazali Lempo menjelaskan, proses penahanan hingga ke Pengadilan Militer kemungkinan sekitar lima hari. Enam oknum anggota TNI AL yang segera disidang atas kasus pengeroyokan tersebut yakni, MFH, WI, YMA, BS, SMDR dan MDS.

"Proses dalam waktu dekat, mungkin lima hari, kami kirim ke Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer yang akan memutuskan," kata Danpuspomal di Jakarta, Jumat (18/06/2021)

Dia mengatakan, proses penyidikan telah selesai. Rekonstruksi dan olah TKP penganiayaan pada Sabtu (29/5/2021) pukul 19.00 WIB di tempat jasa pencucian kendaraan di Munjul Jaya, Purwakarta, itu sudah dilakukan.

"Semua proses dalam penyidikan sudah selesai, rekonstruksi, alat bukti, termasuk olah TKP, kami sudah menemukan semua,” ujarnya.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan sementara, keenam oknum anggota TNI AL tersebut terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan 354 KUHP tentang Penganiayaan.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network